SIDANG KEENAM
BADUNG - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang ke 6 dalam perkara dugaan tindak pidana terdakwa I Putu Suarya, S.Sos., alias Putu Balik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (28/05/2024).
Sidang yang berlangsung kali ini dengan acara mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus dugaan pungli dan penyuapan dalam proses penerimaan tenaga kerja non ASN yang melibatkan oknum ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
JPU menghadiahkan Putu Balik dengan tuntutan hukuman pidana 2 tahun penjara dengan ditambah denda sebesar 50 juta rupiah yang apabila tidak sanggup dibayarkan maka akan dikenai tambahan pidana kurungan selama tiga bulan sebagai pengganti pidana denda.
Dengan pemberatan, dituduhkan telah terbukti menerima hadiah yang berkaitan dengan kekuasaan dan wewenangnya sebagai ASN berdasarkan jabatannya di staff seksi pengembangan sarana dan prasarana dasar pedesaan pada dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Pemkab Badung.
Terdakwa terlihat pasrah di muka persidangan, persidangan yang dipimpin hakim ketua Ni Made Okti Mandiani SH, memberikan pesan untuk mempersiapkan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) hingga satu minggu kedepan.
Aji Silaban, SH., selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa pihaknya masih mempersiapkan pembelaan tertulisnya.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan terdakwa, jika mungkin ada yang secara pribadi mau ditambahkan saat pembelaan nanti, " ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (Tim)