BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung musnahkan barang bukti hasil tindak pidana pelanggaran hukum yang selama ini meresahkan khususnya masyarakat Badung, kegiatan itu berlangsung dihalaman depan Kejari Badung, kamis (15/06/2023).
Mereka melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 148 perkara yang terdiri dari Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan November 2022 hingga bulan Mei 2023.
Pemusnahan ini disaksikan oleh pemerintahan daerah Badung yang dihadiri langsung oleh Bupati Badung Giri Prasta bersama Kesbangpol Badung, Beacukai, Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas , S.H., S.I.KM, M.Si, Dandim 1611/Badung Kol Arh Teguh Waluyo, S.I.P., Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kepala Pengadilan Negri Denpasar, Kepala BNN Badung AKBP. Anak Agung Gde Mudita, SH., Kalapas Kerobokan diwakili Kasi Minkamtib I GAP Mahendra, Kepala UPT BPOM diwakili PFM Ahli Madya Dra. Ni Putu Maryati, APA., Kepala Dinas Kesehatan Kab. Badung.
Kepala Kejari Badung Suseno menyebutkan pihaknya tetap komitmen dalam penegakkan hukum tindak pidana berbagai pelanggaran hukum di Kabupaten Badung bersinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
" Pemusnahan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sudah inkracht, " ungkapnya.
Ada beberapa barang bukti yang dimusnahkan seperti uang palsu, narkotika, psikotropika, bong, handphone, senjata tajam, alat judi, pakaian bekas, tembakau sintetis dan alat peragaan seks.
Ia juga menambahkan tujuan pemusnahan barang bukti ini, agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan untuk memberikan efek jera bagi pelaku tidak mengulangi tindak pidana pelanggaran hukum .
“Tindak Pidana Umum terdiri dari Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 98 perkara dengan barang bukti sebesar Rp.4.226.454.300, " jelasnya. (Ray)